Tandaseru — Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 untuk mendanai kegiatan khusus fisik di Provinsi Maluku Utara kini tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten dan kota.
Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate yang melayani anggaran pemerintah daerah provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Maluku Utara, total pagu DAK fisik di tahun 2022 ini sebesar Rp 1,1 triliun lebih.
Rinciannya adalah untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 378 miliar lebih, Kabupaten Halmahera Selatan Rp 212 miliar lebih, Kabupaten Halmahera Tengah Rp 103 miliar lebih, Kota Tidore Kepulauan Rp 153 miliar lebih, Kabupaten Pulau Taliabu Rp 72 miliar lebih, Kabupaten Halmahera Barat Rp 79 miliar lebih, Kabupaten Kepulauan Sula Rp 124 miliar lebih dan Kota Ternate Rp 72 miliar lebih.
Dari data tersebut jika dibandingkan dengan pagu DAK fisik Tahun 2021 maka ada tiga daerah yang nominal pagu DAK fisiknya turun, yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sedangkan lima daerah yang nominal pagu DAK fisiknya naik adalah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Ternate.
Sementara itu Kepala Seksi Bank KPPN Ternate, Kurniawan Cahyo Utomo mengatakan, sudah sejak beberapa hari lalu sistem untuk pencairan DAK telah dibuka. Hanya saja belum ada pemerintah daerah dari provinsi dan tujuh kabupaten/kota yang mengajukan.
“Untuk DAK ini kalau yang melalui KPPN Ternate itu belum ada yang disalurkan. Memang kalau secara sistem, secara peraturan itu sudah bisa dibayar tapi dengan saat ini belum ada yang diajukan,” jelas Kurniawan kepada tandaseru.com, Kamis (10/3).
Nantinya saat pengajuan pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan untuk diteliti atau diverifikasi oleh KPPN.
Tinggalkan Balasan