Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, siap menjawab gugatan praperadilan Ketua DPRD Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, dan dua tersangka dugaan penipuan jual beli lahan.

Praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (4/3). Keempat pemohon menggugat keputusan Kapolres yang menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Kristofel melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang saat dikonfirmasi mengungkapkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap para pemohon sudah sesuai prosedur.

“Kita hargai (praperadilan) )arena hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dan kami pun akan menjawab semua alasan-alasan maupun materi gugatan di persidangan nanti,” ucap Sibli kepada tandaseru.com, Sabtu (5/3).

Sibli bilang, Polres Morotai meyakini langkah-langkah penanganan kasus yang dilakukan penyidik Satreskrim sudah tepat.

“Dalam menetapkan para tersangka RP dan kawan-kawan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Saya pun memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik,” paparnya.

“Perlu saya sampaikan juga bahwa dalam melaksanakan proses penyelidikan hingga penyidikan kami selalu profesional, transparan dan akuntabel,” tandas Sibli.

Rusminto, Suhari, dan dua tersangka lain yakni Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang dalam pokok permohonannya menyatakan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Keputusan tentang Penetapan Para Pemohon sebagai tersangka yang mengakibatkan segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kapolres, termasuk yang berkenaan dengan penyitaan dan upaya paksa lainnya, adalah cacat hukum. Karena itu, keputusan Kapolres harus dibatalkan demi hukum.

Sidang perdana praperadilan sendiri akan digelar di PN Tobelo pada Jumat (11/3) mendatang.