Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, bertindak selaku Inspetur Upacara Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-76, yang dipusatkan di SMA Kristen Dian Halmahera, Kecamatan Sahu Timur, Kamis (25/11).
Upacara dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan” ini melibatkan guru-guru di tiga kecamatan yakni Kecamatan Jailolo, Sahu dan Sahu Timur.
James saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, tahun 2020 adalah tahun yang penuh ujian. Indonesia tersandung pandemi, guru dari Sabang sampai Merauke terpukul secara ekonomi, kesehatan, dan batin.
“Guru mau tidak mau mendatangi rumah-rumah pelajar untuk memastikan mereka tidak ketinggalan pelajaran,” ungkapnya.
Sangat wajar, lanjutnya, dalam situasi ini banyak guru termotivasi. Ada fenomena tidak terkira, banyak guru melakukan terobosan-terobosan yang mereka inginkan di sekolah mereka.
“Wajah mereka semangat membahas platform teknologi yang cocok maupun tidak cocok untuk mereka dengan penuh percaya diri mereka memuji dan mengkritik kebijakan dengan hati nurani. Guru di Indonesia menginginkan kesempatan yang adil untuk mencapai kesejahteraan yang manusiawi. Sekarang merdeka belajar sudah merdeka, belajar sudah berubah dari kebijakan menjadi suatu gerakan. Melangkah ke depan untuk menuju satu tujuan utama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Ditemui usai upacara, James mengatakan guru merupakan garda terdepan peningkatan kualitas pendidikan, karena itu etika profesi sebagai guru jelas diutarakan. Tetapi kewajiban pemerintah daerah itu bukan hanya mendorong orang untuk melaksanakan tugas dengan baik, tetapi hak-hak mereka juga harus dibarengi dengan baik, seperti tunjangan profesi guru dacil dan lain-lain.
“Itu harus dibayar secara adil dan merata, tidak boleh ada masalah karena itu menjadi alat pemicu bagi mereka bisa bekerja dengan baik,” tuturnya.
James juga menyentil soal pengawas. Selama ini, pengawas merupakan ujung tombak pendidikan namun kerap diabaikan. Termasuk UPTD di kecamatan, dibentuk diberikan jabatan tetapi tidak diberi hak operasionalnya.
Tinggalkan Balasan