“Sampai saat ini belum terdapat fungsional. Selain itu, kemauan pegawai untuk mengikuti sertifikasi PBJ juga diketahui minim,” ujar Wahid.

Terkait PBJ, KPK mendorong untuk segera disusun dan diterbitkannya regulasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus UKPBJ. Regulasi terkait pemberian TPP diharapkan tidak berdiri sendiri namun melekat pada regulasi TPP Pemda yang ada secara keseluruhan.

“Dengan tingginya risiko pada jabatan UKPBJ, mungkin banyak pegawai yang enggan mengisi. Namun dengan TPP diharapkan dapat menjadi pemicu minat pegawai untuk mengikuti sertifikasi dan pengisian jabatan,” terang Ramdhani.

KPK juga menyoroti capaian terendah yaitu manajemen aset dengan skor 12,8 persen. Menurut data yang dilaporkan Pemda, dari total aset yang dikelola Pemda sebanyak 771 bidang, baru 419 bidang atau 54 persen yang tersertifikasi. Sisanya 46 persen atau 352 bidang belum bersertifikat.

KPK berharap komitmen kepala daerah untuk menambahkan anggaran dan angka target sertifikasi di tahun 2022 bekerja sama dengan ATR/BPN setempat untuk mempercepat sertifikasi dan menggandeng Kejaksaan dalam rangka pendampingan untuk mengatasi kedala terkait dengan aset bermasalah yang dihadapi pemda.

KPK juga mengimbau peningkatan skor MCP juga diiringi dengan peningkatan pelayanan publik yang baik agar secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat serta senantiasa menerapkan prinsip Good Governance.

“KPK siap mendampingi dan memfasilitasi manakala ditemukan kendala dalam pemenuhan indikator dan sub-indikator MCP. Yang terpenting, implementasi program mampu mencegah korupsi dan membawa dampat positif serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Ismail Hindersah.