Tandaseru — Pelaku perjalanan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, diwajibkan mengantongi kartu vaksinasi Covid-19.

Namun kebijakan tersebut baru diberlakukan mulai 27 September besok.

Plh Kepala Kantor Pelabuhan Babang, Zulkifli ketika dikonfirmasi menyampaikan, pemberlakuan kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan.

“Kita mengacu pada edaran terbaru Bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 Nomor 360/02/Satgas/IX/2021 tentang Protokol Terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan yang ditandatangani Bupati Halsel pada tanggal 20 September, bahwa penerapan terkait pelaku perjalanan wajib vaksin ini dimulai pada tanggal 27 September 2021,” jelasnya, Kamis (23/9).

Dalam edaran itu, sambungnya, jelas tertulis bahwa penerapan sanksi bagi pelaku perjalanan itu berlaku sejak satu minggu usai surat edaran ini ditandatangani. Sedangkan dalam kurun waktu sebelum pengaktifan atau pelaksanaan edaran ini hanya diberikan sanksi teguran.

“Jadi intinya kami dari pihak pelabuhan mengikuti edaran Bupati. Satu minggu setelah edaran itu keluar. Sampai kapan batas waktu pemberlakuan edaran itu diberlakukan belum diketahui,” tuturnya.

Menurut Zulkifli, aturan ini juga diatur Kementerian Perhubungan dan edaran ini bagian dari turunan peraturan kementerian itu sendiri.

“Sehingga kami siap melaksanakannya sesuai edaran ini, dan pelaku perjalanan saat membeli tiket wajib melampirkan kartu vaksin. Jika tidak ada kartu vaksin maka tidak dilayani,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Bacan Timur, IPDA Mardan Abdulrahman menyampaikan, meski sesuai edaran Bupati penerapan kebijakan itu di tanggal 27, Polsek, Koramil dan Puskesmas Babang sudah melakukan sosialisasi terkait wajib vaksin sejak jauh-jauh hari.

“Tim Satgas Covid-19 juga sudah ditempatkan di setiap pelabuhan penyeberangan untuk melakukan vaksin kepada pelaku perjalanan yang belum divaksin. Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Halmahera Selatan,” tandasnya.