Tandaseru — Jaringan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diputuskan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemutusan dilakukan sejak 7 Juni lalu hingga kini belum diaktifkan kembali.

Pemutusan ini disebabkan pejabat Sekretaris Dukcapil, Nasrun Mahasari, merangkap jabatan juga sebagai Kepala Dinas Perindagkop-UKM. Rangkap jabatan ini berdasarkan surat keputusan bupati.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Pulau Morotai, Rajak Lotar ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (9/7).

“Menurut Pak Bupati kan dia juga punya hak, padahal dalam undang-undang kan jelas pejabat di Dukcapil itu diangkat oleh menteri,” jelas Rajak.

Rajak bilang, server SIAK bisa kembali diaktifkan jika Bupati Morotai mengeluarkan SK baru untuk membatalkan SK yang telah dikeluarkan terkait jabatan Sekretaris Dukcapil.

“Mereka (Kemendagri, red) sekarang itu butuh kasih balik SK, bukan usul untuk pergantian. Jadi dia bukan usul, kementerian tidak akan gubris itu,” terangnya.

“Solusinya Cuma Pak Bupati balikkan SK ulang, batalkan SK pengangkatan itu atau SK bupati itu balikkan (Nasrun Mahasari) di Capil lagi. Jika jaringan server kembali normal, maka SK tersebut keluar baru diusulkan ke kementerian,” tambah Rajak.

Menurutnya, saat ini aktivitas pelayanan hanya tiga dan dilakukan secara manual, yakni legalisir kartu keluarga, tanda tangan manual dan akta kelahiran. Diakui Rajak, pemutusan server SIAK sangat berdampak pada pelayanan publik di Morotai.

“Apalagi saat ini sudah memasuki momen penerimaan pelajar, mahasiswa dan tes CPNS. Sehingga dokumen kependudukan berupa e-KTP, KK dan akta kelahiran sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” bebernya.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan problem level atas. Karena penyebabnya berasal dari kebijakan Bupati.