“Ini dinamika yang terjadi di fraksi maupun DPD, sehingga Komisi II yang membidangi soal rekomendasi yang di dalamnya ada Ketua DPRD Malut (Kuntu Daud) merekomendasikan pencabutan dukungan politik,” terang Irfan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Kaderisasi DPD PDI Perjuangan, Salim Thaib menjelaskan, ada dua rekomendasi yang dihasilkan dari rakerda tersebut, yaitu rekomendasi yang bersifat internal dan eksternal.

“Rekomendasi internal yang paling krusial dan menjadi perdebatan peserta rakerda adalah pada poin 3, yakni dalam rekrutmen bakal calon kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur Maluku Utara, di mana selain kader partai dihindari by pass (jalan pintas) langsung ke DPP,” kata Salim.

PDIP Malut juga merekomendasikan dalam perhelatan Pemilu dan Pemilukada 2024 mendatang, harus mengusulkan kader-kader terbaik, baik calon presiden, gubernur, maupun bupati dan wali Kota. Meski begitu, Salim tidak memberikan gambaran detail soal siapa kader yang akan diusulkan.

Tak hanya itu, anggota DPRD Fraksi PDIP yang dinilai tidak loyal dan tidak menjalankan tugas partai akan diberi sanksi dan direkomendasikan pergantian antarwaktu (PAW), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Ada kurang lebih dua kader yang akan diberi sanksi, dan itu anggota DPRD provinsi dan juga kabupaten/kota,” tandasnya.