Tandaseru — Direktur Utama PDAM Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Hatari menolak pencopotan dirinya yang dilakukan Pj Wali Kota, Hasyim Daeng Barang.

Ia bersikeras, Pj Wali Kota tak punya kewenangan mencopot dirinya.

“Masuk akal atau tidak, dia cuma sebagai Plh saja bisa berhak kasih pindah pegawai? Itu nanti orang kurang waras,” ucap Abdul Gani, Selasa (6/4).

Ia bilang, hingga saat ini dirinya masih berkantor seperti biasa. Sebab belum ada pemberitahuan pencopotan yang diterimanya.

“Bukan saya tidak terima, tapi saya belum tahu dan saya tidak pernah tahu apa-apa ini. Dan kalau itu (pencopotan, red) terjadi, hanya wali kota definitif yang bisa kasih keluar SK itu, karena itu bukan SK sembarang,” tukasnya.

Abdul Gani juga membantah tengah menghadapi persoalan hukum.

“Persoalan saya di ranah hukum tidak ada. Sidang untuk menentukan kalau itu saya salah atau betul juga belum pernah terjadi. Dan itu tidak ada apa-apa, karena itu cuma isu saja. Kemudian Penjabat bilang mau copot tuh dia tahu dari mana? Atau mungkin dia mau kemari ganti posisi saya?” ucapnya.

“Jika sampai setingkat ini, maka saya juga tidak tahu apakah ini karena (faktor) tidak suka saya atau bagaimana, saya juga tidak tahu,” tandas Abdul Gani.