Tandaseru — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Hi. Umar membeberkan sejumlah nama pemegang saham PT Amazing Tabara.
PT Amazing Tabara merupakan perusahaan tambang emas yang saat ini aktivitasnya ditolak warga tiga desa di Pulau Obi, Halmahera Selatan, karena kuasa pertambangannya diduga mencaplok lahan perkebunan warga.
“Komisaris Utama Jabar Abdul, Komisaris Sarka Elajou, Direktur Utama Suryanto Lay, Direktur Liem Rendy Halim, sementara Benny Laos (Bupati Pulau Morotai, red) pemegang saham 90 persen,” ungkap Zulkifli, Jumat (12/3).
Zulkifli bilang, kehadiran PT Amazing Tabara mendapat penolakan oleh masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, karena izin ekplorasi yang diterbitkan Pemda Halsel tahun 2011 mencaplok hampir seluruh lahan permukiman dan perkebunan warga.
Terdapat tiga desa yang masyarakatnya terancam kehilangan lahan akibat diterbitkannya izin tersebut, yakni Desa Anggai, Sambiki, dan Air Mangga.
Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, sambung Zulkifli, ternyata tidak hanya lahan dan permukiman masyarakat, namun ada pula wilayah hutan mangrove yang masuk dalam izin pertambangan.
“Lahan yang dikuasai PT Amazing Tabara totalnya 4.655 hektare, terbagi dari hutan mangrove 7,96 hektare, areal penggunaan lain (APL) 323 hektare, hutan produksi atau konversi 1.94 hektare, dan kebun masyarakat 1.935 hektare,” urai politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Dengan luas lahan pertambangan yang dimiliki PT Amazing Tabara tentu dikhawatirkan akan mengambil alih lahan masyarakat yang selama ini menjadi hak mereka. Di mana perkebunan yang dikelola turun-temurun akan hilang jika terjadi pembiaran.
“Tentu ini tidak bisa dibiarkan. Contohnya Desa Jikokahe lokasinya masuk full dalam areal pertambangan,” terang Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, DPRD akan melayangkan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk meninjau kembali seluruh izin PT Amazing Tabara.
“Bisa jadi rekomendasinya mengarah ke pencabutan izin, dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang ada,” ujarnya.
Ia mencontohkan banyak kasus yang melibatkan pihak pertambangan. Di mana jika perusahaan sudah menguasai lahan maka masyarakat akan kesulitan mengakses lokasi tersebut.
“Contohnya di PT IWIP ketika mereka sudah kantongi izin kawasan, maka masyarakat akan kesulitan untuk masuk beraktivitas. Nah ini akan terjadi hal serupa jika tidak secepatnya kita bertindak,” terangnya.
Zulkifli juga menyayangkan ketidakhadiran perusahaan untuk mengikuti rapat bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi, Jumat (12/3) kemarin.
“Kami sangat sayangkan ketidakhadiran perusahaan, padahal undangan rapat sudah kami sampaikan melalui Dinas ESDM,” tandasnya.
Bupati Benny Laos yang dikonfirmasi terpisah hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan