Tandaseru — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, meninjau proyek pembangunan SD Inpres Falahu, Jumat (5/3).

Pada kesempatan itu, hadir Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes, Ketua Komisi III Lasidi Leko, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepsul Iksan Umaternate, Sekretaris Komisi III Ramli Tidore, Ketua Bapemperda Kader Sapsuha dan Anggota Komisi III Jauhar Buamona beserta jajaran DPRD lainnya.

Proyek pembangunan SD Falahu yang tak tuntas. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Dalam kunjungannya, para wakil rakyat ini sempat melihat sejumlah pembangunan yang tidak diselesaikan, di antaranya pembangunan perpustakaan, ruang kelas dan WC di SD Inpres Falahu.

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko kepada tandaseru.com menyampaikan, setelah dilakukan peninjauan, Komisi III akan memanggil mantan Kepala SD Inpres Falahu Radina Fataruba, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kepsul Ishak Umamit dan Inpektur Inspektorat Kepulauan Sula Kamaluddin Sangadji untuk mempertanyakan persoalan pembangunan yang tidak diselesaikan.

Proyek pembangunan SD Falahu yang tak tuntas. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Komisi III juga akan melibatkan Komisi II DPRD Kepulauan Sula karena terkait instansi pendidikan yang mana merupakan bidang dari Komisi II di DPRD Kepulauan Sula.

“Kami akan akan libatkan Komisi II untuk panggil mantan Kepala Sekolah, Kadis Pendidikan Sula serta Inspektur Inspektorat Sula. Kami akan menanyakan, kenapa pembangunan ini tidak selesai, kendalanya apa?” kata Lasidi.

Tak hanya itu, lanjut Lasidi, Komisi III akan meminta penjelasan dari pihak Inspektorat terkait proyek yang dilaksanakan sejak tahun 2019 tersebut tidak selesai, sementara tidak ada temuannya.

Proyek pembangunan SD Falahu yang tak tuntas. (Tandaseru/Samsur Sillia)

“Kenapa pekerjaannya dari tahun 2019 fisiknya belum selesai, kok pekerjaannya tidak ada temuan begitu?” tanya politikus Partai Bulan Bintang tersebut.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan di SD Inpres Falahu tersebut dikerjakan sejak 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 500 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.