Saldi juga mengungkapkan surat keterangan yang dibuat oleh Rausan. Dalam surat tersebut, Rausan membenarkan bahwa dirinya memang memilih di TPS 01. Tak hanya itu, Saldi juga mengungkapkan adanya surat keterangan yang dibuat oleh Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Salahuddin Abdu Rifai Rustam yang membenarkan bahwa Rausan memilih di TPS 01 Kelurahan Salahuddin.

“Dengan ini menerangkan bahwa saya petugas di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pada rabu, 9 Desember 2020 benar melihat dan menyaksikan adik Rausan Fikri Konoras melakukan pencoblosan di TPS 01,” ucap Saldi membaca surat keterangan dari Abdu Rifai Rustam.

 

Tidak Mengetahui

Termohon pun menghadirkan Ismun Buamona yang merupakan Anggota KPPS Kecamatan Ternate Tengah. Ia menjelaskan bahwa ada keberatan dari Saksi Pemohon terkait pemilih dengan menggunakan DPTb yang mengalami lonjakan sebanyak 1.922 orang dan DPPH berjumlah 93 orang.

Ketika ditanya mengenai keberatan Saksi terkait pemilih mencoblos sebanyak dua kali, Ismun menjelaskan baru mengetahui permasalahan tersebut pada saat permohonan masuk ke MK.

“Saat pleno tidak dipersoalkan, baru tahu ketika permohonan masuk (ke MK),” ungkapnya.

Ismun mengungkapkan hal serupa juga terjadi pada dalil pemilih di bawah umur yang baru diketahui ketika permohonan masuk di MK. Tapi ia membenarkan adanya pemilih di bawah umur di TPS Kelurahan Santiong dan Maliaro.

 

Untuk Lindungi Pemilih

Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai Ahli. Ia memaparkan tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak memilihnya di beberapa TPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Maluku Utara.

Persoalan ini terkait dengan penambahan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang cukup banyak sehingga menimbulkan masalah keabsahan hak pilih warga negara di TPS tersebut.