Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimis perusahaan pengembang kawasan industri di Halmahera Tengah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), akan memenuhi kewajibannya membayar pajak air permukaan.
Pasalnya, IWIP telah menggunakan air permukaan sejak 2018 dan belum sekali pun melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut, Jainab Alting menuturkan, IWIP telah meminta Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur pajak penggunaan air permukaan untuk dipelajari.
“Kami belum menetapkan besaran pajak air permukaan untuk PT IWIP. Tapi mereka sudah minta aturannya untuk dipelajari sebab penggunaan air permukaannya sudah sejak 2018 ketika mulai beroperasi. Sebelum melakukan pembayaran pajak, mereka harus mengurus dulu izin-izin penggunaan air permukaan,” ungkap Jainab, Jumat (5/3).
Menurut Jainab, PT IWIP menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran pajak air permukaan. Sedangkan untuk item pajak lain yang dikelola Pemprov, PT IWIP tak pernah menunggaknya.
“Berdasarkan Undang-undang 28/2009, Pemprov mengelola lima item pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Untuk komponen pajak lain tidak ada masalah, sudah bagus. Hanya pajak air permukaan yang harus dioptimalisasikan supaya pendapatan daerah naik,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, Pemprov dan DPRD akan turun langsung mengecek dan mengukur besaran kubikasi pemakaian air permukaan IWIP.
“Nah, PT IWIP sudah menunjukkan itikad baik bahwa mereka akan membayarnya setelah penetapan besaran pajak, sebab regulasinya sudah jelas. Jadi setelah PTSP (Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) mengeluarkan izin baru kami lakukan penetapan,” sambung Jainab.
Nantinya, penyetoran pajak air permukaan akan dilakukan IWIP ke Pemprov, selanjutnya Pemprov akan menyalurkannya ke Pemerintah Kabupaten Halteng melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
“Semua masuk ke Pemprov dulu, baru direalisasikan ke kabupaten lewat DBH,” imbuh Jainab.
Tinggalkan Balasan