Tandaseru — Satu narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dicokok atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Napi kasus narkotika berinisial FJ (27 tahun) tersebut berasal dari Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore.
Terciduknya FJ berkat kerja sama petugas Rutan Soasio dengan Tim Resmob Cobra Kie Matubu Polres Tidore, Senin (22/2).
Awalnya, FJ dititipkan ke sel Mapolres Tidore karena Rutan membatasi jumlah tahanan saat pandemi Covid-19. Namun ketika hendak dikembalikan ke Rutan, petugas menemukan satu linting ganja di dalam tas bawaan milik FJ.
Petugas Rutan kemudian melaporkan ke Polres Tidore. FJ kemudian dibawa ke Polres Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, personel Sat Reskrim Tidore akhirnya melakukan penggeledahan di rumah FJ disaksikan Sekretaris Kelurahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan daun, batang dan biji diduga ganja yang disimpan di lemari dapur dan kamar FJ. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres.
Kasat Reskrim Polres Tidore, IPTU Redha Astrian mengungkapkan, barang bukti yang telah diamankan berupa 1 linting diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 0,53 gram, satu buah tas jinjing warna biru, dua saset sedang diduga biji, batang dan daun narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 15,69 gram, satu pak plastik bening dan satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam telah diamankan.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres. Pemeriksaan urine tersangka juga positif,” kata Redha, Selasa (2/3).
Atas perbuatannya, FJ dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan