Tandaseru — DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menggelar musyawarah daerah ke-V pekan lalu. Sayangnya, terpilihnya Fadli Djaguna sebagai Ketua DPD II dipersoalkan beberapa rekan separtainya.

Murdi Matage, salah satu pengurus DPD II PAN mengatakan, musda kali ini harus digugat lantaran tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai, Fadli terpilih bukan atas dasar musda yang sebenarnya.

Murdi memaparkan, berdasarkan arahan Ketua Umum DPP PAN, siapapun yang menjadi formatur memiliki hak mencalonkan diri sebagai Netua PAN Morotai. Namun yang terjadi adalah sejumlah formatur tidak dilibatkan.

“Formatur itu pemberi suara dan berhak mencalonkan diri menjadi ketua DPD II PAN. Musda tidak pernah koordinasi, entah itu otaknya siapa, saya tidak tahu. Tapi intinya mereka lakukan secara diam-diam, sementara enam orang formatur yang dinyatakan lolos juga bisa mencalonkan diri sebagai ketua DPD II PAN Morotai. Hanya saja, yang terjadi adalah tanpa melibatkan yang lain, Fadli Djaguna sudah mengumumkan kepengurusannya,” kata Murdi kepada tandaseru.com, Minggu (21/2).

Murdi mengaku tak hanya dirinya yang mempersoalkan terpilihnya Fadli. Para formatur lain, kata dia, juga begitu.

“Formatur itu ada Pak Pendeta Edli, saya sendiri Murdi Matage, Fadli Djaguna, Lukman Noho, Zulfahmi Lasidji dan Antasari Alam. Saya tahu struktur itu sudah terbentuk ketika Lukman datang di saya dan mengatakan bahwa pengurus DPD sudah selesai. Arahan DPP bahwa Fadli Ketua Formatur sekaligus Ketua DPD II PAN Morotai, saya Sekretaris dan Bendahara Pak Pendeta Edli. Saya jawab, aturan dari mana itu? Tidak ada musda dan kesepakatan yang lolos, lalu dapat suara dari mana?” ungkapnya.

“Mekanismenya harus suara terbanyak jadi ketua, kedua jadi sekretaris dan lainnya. Tapi yang mereka bikin ini lain. Silahkan kalian buat perseteruan di internal,” kecam Murdi.

Menurut Murdi, Fadli Djaguna tidak memiliki kontribusi terhadap partai. Padahal Fadli terpilih jadi anggota DPRD karena konstribusi suara dari dirinya dan calon legislatif lain.