Tandaseru — Akademisi Universitas Pasifik Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irfan Hi Abd Rahman menilai pemerintah hanya menghambur-hamburkan uang negara dalam melakukan penataan Kota Daruba saat ini.

“Maraknya praktik asal gusur dengan dalil memperluas akses jalan dalam rangka penataan kota dilakukan oleh Pemkab Pulau Morotai Menurut hemat saya adalah bentuk pemborosan yang tidak perlu Pemkab mengada-ngada pekerjaan agar terlihat Pemkab bekerja,” kata Irfan kepada tandaseru.com, Minggu (21/2).

Menurut Irfan, praktik berpemerintahan saat ini mengedepankan logika antroposentris dengan menganggap manusia memiliki hak absolut memperlakukan semaunya atas alam dengan menebang pohon sesukanya. Ia pun menyayangkan penggusuran median jalan dan penebangan pohon di dalam Kota Daruba.

“Itu adalah wujud egoisme manusia yang patut disayangkan. Padahal pohon juga memiliki hak tumbuh dan hidup sebagaimana manusia. Pohon tidak memerlukan manusia tetapi manusia memerlukan pohon sebagai pemasok oksigen bagi manusia untuk hidup,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan, Morotai dengan iklim tropis dan suhu di atas 27 hingga 32 derajat Celsius tentunya memerlukan pohon sebagai peneduh, penyerap CO2 agar aktivitas masyarakat  berjalan secara produktif.

“Penataan kota seharusnya teduh hijau yang dilengkapi jalur hijau, agar dapat mendorong penduduknya berjalan kaki, atau menggunakan mobil tanpa pendingin buatan berupa AC atau bahkan rumah dan bangunan di sekitar jalan-jalan perkotaan tanpa menggunakan AC,” jelasnya.

“Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Pulau Morotai semestinya melakukan penataan kota dengan visi yang jelas agar seluruh proyek pelaksanaannya dapat terintegrasi sehingga Morotai menjadi kota yang ramah lingkungan (eco city),” tambah Irfan.

Namun di sisi lain, ia juga menghargai proses penataan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Akan tetapi perlu dilandasi dengan perencanaan penataan kawasan secara komprehensif.

“Semisalnya diintegrasikannya jalan, trotoar bagi pejalan kaki, drainase, jalur hijau, jalur sepeda dan fasilitas lain yang mendukung kenyamanan bagi penduduk. Tetapi yang terlihat saat ini tidak seperti penataan yang ramah lingkungan, bahkan terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat. Sebab penggusuran dengan maksud pelebaran badan jalan seperti terlihat saat ini tidak terlalu urgen untuk dilakukan,” tegasnya.

Irfan bilang, Pemkab Morotai nyaris tidak memiliki kemampuan membedakan mana yang urgen dibutuhkan warga dan tidak di tengah pandemi saat ini.

Mantan Ketua PB-Hippmamoro Provinsi Malut ini pun mendesak Pemkab dan DPRD Pulau Morotai merumuskan regulasi bersama dalam bentuk Perda tentang struktur kota dengan makna filosofis.

“Tentang kawasan perkotaan di dalam mengatur pola ruang dan struktur ruang secara komprehensif yang memadukan tiga aspek utama yaitu lingkungan hidup, ekonomi dan sosial. Bahkan struktur bangunan kotanya memiliki makna filosofis. Selain itu, regulasi tersebut juga akan mampu  menghindari egoisme kepala daerah semena-mena melakukan penggusuran demi mengokohkan image kekuasaannya,” tandas Irfan.