Tandaseru — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bakal menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan dengan Bappeda Provinsi Maluku Utara. Sejumlah instansi pun akan turut hadir dalam rapat via Zoom yang diadakan Selasa (2/2) pukul 13.00-16.00 WIB tersebut.
Rapat tersebut berhubungan dengan rangkaian penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 serta menindaklanjuti Rapat Koordinasi Bappenas-Bappeda yang telah dilaksanakan secara daring 25 Januari kemarin.
Dalam rapat besok, Bappeda Malut bakal diminta memaparkan sejumlah bahasan. Di antaranya adalah pendalaman isu strategis daerah dan akar masalah pembangunan menurut perspektif Pemerintah Daerah; penyampaian rancangan prioritas pembangunan daerah dalam RKPD 2022; indikasi usulan daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat secara terbatas (20 usulan dengan ranking) dan sangat prioritas sesuai rancangan tema RKP 2022.
Usulan daerah ini perlu disertai justifikasi terkait urgensi dan manfaat/dampak dari usulan, serta dilengkapi dengan status kesiapan (readiness criteria seperti kesiapan lahan, feasibility study, detail engineering design)
Lalu komitmen dukungan Pemerintah Daerah terhadap Major Projects (MP) RPJMN 2020–2024, mengingat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan bersama-sama mengawal pelaksanaan MP RPJMN 2020–2024 tersebut. Contoh MP Kota Baru Sofifi dan Sorong, MP Pengembangan Wilayah Adat Papua Laa Pago dan Domberay.
Bappeda juga diminta memaparkan perkembangan persiapan usulan daerah sebagaimana hasil kunker Bappenas November–Desember 2020, disertai justifikasi dan urgensi.
Kemudian dalam rangka penyusunan konsep integrasi kebijakan DAK Fisik tahun 2022 berbasis tematik wilayah, diperlukan masukan Pemerintah Daerah terhadap indikasi lokasi yang akan dijadikan fokus integrasi lintas bidang DAK sebanyak 5 lokasi per provinsi, indikasi usulan menu prioritas secara terbatas (maksimal 10 menu per provinsi) dengan beberapa kriteria sebagai berikut:
a) memiliki dampak signifikan bagi peningkatan ekonomi daerah,
b) merupakan kewenangan daerah,
c) belum tercantum dalam menu DAK Fisik tahun 2021 7.
Selain itu, Bappeda juga diminta menyampaikan indikasi jadwal dan mekanisme pelaksanaan Musrenbang Provinsi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.