Sekilas Info

3 Warga Sula-Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba

Polres Kepsul saat merilis kasus penyalahgunaan narkotika. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Selain Romi, Komang menyebutkan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Sula juga telah menangkap dua tersangka lain di Kabupaten Pulau Taliabu, tepatnya di Desa Bobong dan Desa Wayo. Dua tersangka tersebut berinisial RS alias Anto (27 tahun) dan AR alias Arki (23 tahun).

Tersangka RS alias Anto dibekuk di depan sebuah rumah warga di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Di tangannya, polisi berhasil mengamankan satu buah pirex kaca bekas pakai sabu.

Sedangkan tersangka AR alias Arki, kata Komang, polisi memperoleh informasi dari tersangka RS alias Anto. Dari informasi tersebut, polisi langsung mendatangi sebuah rumah dan mendapati tersangka Arki tengah asik menggelar pesta miras di sebuh rumah warga di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polres Sula. (Tandaseru/Samsur Sillia)

"Dari tangan Arki, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu seberat 0,6 gram serta uang tunai Rp 300 ribu dan satu buah HP merk Oppo. Tersangka Arki dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Taliabu Barat," ungkap Komang.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Keduanya terancam kurungan badan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Saat ini, Komang menjelaskan, berkas tersangka RS alias Anto serta AR alias Arki sudah tahap satu dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Sementara untuk tersangka MR alias Romi, Polres Sula masih mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar untuk diteliti.

"Dua tersangka sudah tahap satu. Kalau tersangka Romi, saat ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan kita tunggu hasilnya dari Labfor cabang Makassar," tukas Komang.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Samsur Sillia
Editor: Ika FR