Tandaseru — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Satgas Da Tebi, Kodim Persiapan dan Polres Pulau Morotai menggelar razia hewan ternak di wilayah Morotai Selatan.

Kasatpol PP Pulau Morotai Yanto Gani saat diwawancarai, Kamis (26/11) mengatakan, sebelum razia pihaknya sudah lebih dulu memberi imbauan agar pemilik ternak tidak melepasliarkan ternak-ternaknya.

Kasatpol PP Pulau Morotai, Yanto Gani. (Tandaseru/Irjan)

“3 hari yang lalu sudah kami sebarkan imbauannya, khususnya di Kecamatan Morotai Selatan, mulai dari Desa Daeo sampai Desa Pilowo. Semua kepala desa sudah dapat imbauan kami, dan itu saya yakin sudah disosialisasikan pada masyarakat pemilik ternak. Dan di dalam surat itu kami minta jeda waktu 3 hari,” kata Yanto.

Yanto bilang, penindakan dan penegakan Perda hewan ternak dilakukan terutama terhadap hewan-hewan yang berkeliaran di fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat terutama lalu lintas.

“Saya selaku penanggungjawab, ini langkah yang kami seriusi. Dan operasi ini saya tidak akan hentikan selama masih ada hewan-hewan ternak yang berkeliaran di tempat dan fasilitas umum,” tegas Yanto.

“Operasi tadi kita mulai apel gabungan bersama Satgas Da Tebi TNI, dan saya minta dua-dua personel. Cuma dari Kodim Persiapan saya minta 3 personel, Lanal 2, Lanud 2 dan kemudian polisi 2. Jadi kita punya juru tembak dua orang,” terangnya.

Menurut Yanto, dalam arahan saat apel, ternak yang bisa dijinakkan akan ditangkap lebih dulu. Namun jika hewannya merontak dan liar, boleh dieksekusi.

“Jadi alhamdulillah, hasil tangkapan tadi ini ada 5 ekor sapi, TKP-nya di depan Mess AURI, Mess Garuda dan kemudian di area Trikora,” ujar Yanto.

Hewan ternak yang dibiarkan pemiliknya di samping Kantor Samsat Morotai. (Tandaseru/Irjan)

Mantan Kadispora Morotai ini menanbahkan, sasaran penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan adalah jalan umum dan fasilitas umum.

“Hanya saja kalau anjing saya perintahkan harus ditembak. Sebab anjing tidak mungkin kami tangkap, yang ditangkap sapi dan kambing,” imbuhnya.

“Kalau untuk fasilitas tembak, kita sudah punya usulan di Perubahan kemarin, tapi mudah-mudahan terakomodir yaitu soal bius untuk binatang ternak. Tapi sudah dijawab oleh TAPD nanti di tahun 2021. Maka untuk sementara kita pakai peluru tajam. Dengan senjata tajam itu bukan mematikan tapi hanya untuk melumpuhkan,” jelasnya.

“Sementara kami fokus di bagian Morotai Selatan dulu. Setelah di sini sudah bersih dulu baru kita lanjut Morotai Timur, Utara dan Selatan Barat serta Jaya. Tapi imbauan ini sudah kami sampaikan di setiap kecamatan,” tambahnya.

Sementara Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Luther Djaguna yang dikonfirmasi terpisah menyatakan soal teknis jeda waktu tangkapan sampai pelelangan pemiliknya kebagian 25 persen dan 25 persen untuk kas daerah.

“50 persen untuk operasional itu sesuai dengan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. Contohnya, kalau misalkan dilelang Rp 5 juta berarti 25 persen dari Rp 5 juta itu distornya ke kas daerah, 25 persen diserahkan ke pemilik dan 50 persen ke operasional,” jelasnya.

Luther bilang, selama ini pascapenertiban yang pernah terjadi dengan warga, bahkan sampai hearing dengan DPRD, Satpol PP dinyatakan tidak melakukan pelanggaran karena penertiban sudah sesuai Perda dan SOP.

“Kemudian hasil yang pernah kita tindak, misalnya ternak mati, nah itu agak lain lagi pembagiannya tetap persen masuk ke kasda dan itu kita setor. Kemarin sekitar hampir mendekati Rp 20 juta sampai Rp 30 juta kita setor ke kasda,” tandasnya.