Tandaseru — Aksi penolakan terhadap Omnibus Law masih terus berlanjut di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (12/10). Barisan Rakyat Tidore Bergerak (Baratib) yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tidore Kepulauan kembali mendatangi Kantor Wali Kota Tikep.

Kedatangan massa aksi ini berbarengan dengan aksi para ASN yang hendak bertolak menuju kantor DPRD Tikep. Para mahasiswa mendesak Pemerintah Daerah Kota Tikep mengeluarkan pernyataan sikap menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Massa aksi juga menilai pengesahan sepihak yang dilakukan DPR RI merupakan cara pemerintah memudahkan kepentingan investor asing dan di sisi lain membohongi rakyat dengan mengambil alih seluruh kewenangan ke pusat untuk dimanfaatkan demi kepentingan pemerintah dan asing. Tak hanya itu, massa menilai pemerintah pusat bekerja sama untuk menipu rakyat Indonesia dengan mengesahkan undang-undang tersebut tanpa melibatkan pihak terkait.

“Banyak pasal-pasal dalam Omnibus Law yang memunculkan kritik, protes dan mosi tidak percaya dari seluruh lapisan masyarakat baik serikat pekerja dan buruh, nelayan, petani, aktivis pro demokrasi, LSM dan lainnya,” ujar Julfikar Hasan, salah satu orator saat menyampaikan orasinya.

Menurutnya, dengan adanya Omnibus Law maka kewenangan daerah sudah tidak sekuat sebelumnya. Artinya, dengan adanya UU Ciptaker ini maka segala bentuk kewenangan atau keputusan akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan semangat reformasi yang diperjuangkan 22 tahun lalu.

Massa aksi memadati halaman kantor Wali Kota. (Tandaseru)

“Maka dari itu apapun yang pemerintah pusat sampaikan, jangan torang percaya karena pemerintah pusat so kase bafoya torang. Untuk itu harus ada sikap dari pemerintah daerah untuk mencabut Omnibus Law,” tegasnya.

Penjabat Wali Kota Tikep Ansar Daaly kemudian mendatangi massa aksi. Di hadapan demonstran, Ansar mengatakan pihaknya mengapresiasi gerakan mahasiswa menolak Omnibus Law. Untuk itu, ia menawarkan kepada mahasiswa agar mengajukan Judicial Review.

“Undang-undang Omnibus Law itu bukan ayat suci Alquran yang tidak bisa diubah. Kitorang semua satu tujuan, pemerintah daerah juga bekerja untuk kepentingan masyarakat. Saya mengajak adik-adik mahasiswa mari kitorang buat konsep JR terkait dengan UU Omnibus Law,” ungkap Ansar.

Selain itu, terkait dengan sikap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait dengan poin – poin yang dianggap bertentangan atau merugikan masyarakat.

“Kalau adik-adik mahasiswa tanyakan sikap Pemda, kami belum bisa bersikap karena masih melakukan pengkajian terkait UU Omnibus Law,” pungkasnya.