Tandaseru — Mantan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten membubarkan dua perusahaan daerah (perusda), yakni PT Halut Mandiri dan PT Hibualamo Jaya. Terutama setelah penyertaan modal miliaran rupiah terhadap kedua perusahaan ini dinilai tak membawa dampak sepadan.
Mantan anggota DPRD Halut Josias Me menyatakan, selama menjadi anggota dewan ia terus memberikan pandangan fraksi terkait protes akan kedua perusda tersebut. Di mana anggaran yang digelontorkan tanpa ada timbal balik dari pihak perusahaan dalam bentuk pajak dan lainnya.
“Sebelumnya telah dipanggil pada beberapa waktu lalu untuk menyampaikan LPJ yang dimaksudkan. Dirut PT Halut Mandiri Theis Tarangi justru menerangkan neraca anggaran pribadi untuk permohonan kucuran dana penyertaan modal. Nah ini kan perlu dilidik ketidakberesan perusahaan ini,” ujarnya, Minggu (13/9).
Josias memaparkan, PT Halut Mandiri dan PT Hibualamo Jaya sama-sama telah mengabiskan anggaran miliaran rupiah tanpa ada kontribusi ke pemerintah daerah.
“Anggaran masing-masing perusda yang sudah dikucurkan untuk PT Halut Mandiri senilai Rp 9,5 miliar yang terdiri dari kucuran dana penyertaan modal pada tahun 2017 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun 2018 Rp 1 miliar, dan pinjaman dengan jaminan perusda di salah satu bank sebesar Rp 1 miliar di tahun 2019. Sementara untuk PT Hibualamo Jaya sudah mencapai Rp 12,5 miliar. Keduanya sama sekali tidak ada perkembangan selama bertahun-tahun. Seharusnya Perusda ini dibubarkan dan direkomendasikan saja ke Kejari agar dipidana manajernya oleh rekan-rekan DPRD yang saat ini masih menjabat,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini dua perusda itu sangat membebani APBD. Apalagi PT Halut Mandiri yang selain tak punya kontribusi untuk Pemda, sebagian asetnya bukan milik Pemda. Josias bilang, ini sangat bertentangan dengan aturan pendirian perusda.
“Lokasi PT Halut mandiri saat ini asetnya masih milik Dirut. padahal sudah dianggarkan ke APBD untuk pelepasan lahan. Ini sebuah penipuan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan