Tandaseru — Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara mengamankan seorang pemuda berinisial AH alias Diva (22 tahun). Ia diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi berkirim pesan.
Diva diamankan Rabu (9/9). Penangkapan Diva berawal dari informasi warga bahwa sering terjadi tindak pidana transaksi prostitusi online di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Marikurubu.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto mengatakan, setelah mendapatkan informasi Tim Resmob langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Pukul 5 kami melihat satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DG 5348 QG parkir di depan rumah kontrakan yang kami curigai sebagai tempat transaksi prostitusi online,” tutur Joni, Sabtu (12/9).
Setelah parkir kendaraan, seorang laki-laki yang dicurigainya adalah mucikari terlihat tengah duduk di ruang tamu. Pria kemayu itu belakangan diketahui bernama AH yang kerap disapa Diva. Ia diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus tersebut
“Setelah penggerebekan kami mengambil satu unit handphone merk iPhone 6S+ yang sedang dipegang oleh mucikari,” sambung Joni.
Joni bilang, begitu penggeledahan dilakukan polisi juga menemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan resmi di dalam kamar. Kepada polisi, si pelanggan mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menikmati prostitusi online. Sekali kencan, ia harus membayar Rp 250 ribu.
Menurut Joni, Diva sempat kabur dari jendela. Beberapa jam kemudian ia ditangkap saat melintas di Kelurahan Kalumpang dengan mengenakan jilbab untuk mengelabui petugas.
“Selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk diproses lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Diva diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan