Tandaseru — PT Emerald Ferrochromium Industry (EFI) yang beroperasi di Desa Gulo, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara digugat atas dugaan penyerobotan lahan. PT EFI digugat warga Gulo bernama Marice Dino ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Kuasa Hukum Marice, Ridelfi Pudinaung mengungkapkan, PT EFI diduga menyerobot 1,2 hektare lahan milik kliennya. Lahan tersebut terletak di sekitar Sungai Sawai, Kao Utara.
“Kasus tersebut sudah didaftarkan gugat ke PN Tobelo sejak hari Rabu (26/8) dan tinggal tunggu panggilan dari panitera PN Tobelo sekaligus menunggu terbitnya registrasi perkara,” ungkap Ridelfi, Kamis (27/8).
Ridelfi bilang, materi gugatan adalah pengrusakan lahan yang mana di dalam lahan terdapat tanaman tahunan dan bulanan seperti pohon kelapa hingga cabai. PT EFI pun diminta bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
Public Relation PT EFI Hamka Sahupala yang dikonfirmasi menyatakan sejauh ini ia belum ke lokasi untuk melihat langsung. Namun ada informasi dari orang yang di lapangan bahwa laporan tersebut sangat berlebihan.
“Dan sudah pernah bertemu untuk diadakan klarifikasi tentang laporan ini. Sebagai pihak pencari keadilan hal yang biasa untuk membela dan menyenangkan hati kliennya, yang menentukan adalah hakim sebagai putusan hukum tetap,” terang Hamka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.