Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali menggelar sidang mediasi gugatan sengketa kredit terhadap Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sanana, Selasa (18/8). Dalam sidang mediasi ketiga ini, lagi-lagi belum ada titik terang yang memuaskan penggugat.

Kepala KCP BRI Sanana, Rahmat yang ditemui usai sidang mediasi membenarkan sidang mediasi tersebut tidak menemui titik terang. Pasalnya, pihak penggugat hanya fokus pada gugatannya.

“Mereka cuma fokus di gugatan saja. Jadi nanti dilanjut ke sidang berikutnya,” katanya.

Terkait agenda sidang berikut dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Rahmat bilang, jika ada persoalan yang menyangkut dengan BRI di Sanana, maka segalanya akan diambilalih oleh Bank BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Manado, Sulawesi Utara.

“Kuasa hukum akan dikirim dari Manado. Saya hanya mewakili membacanya. Materinya nanti BRI wilayah Manado yang siapkan,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, tidak benar jika BRI dianggap mengalihkan kredit.

“Kalau dianggap dialihkan, tidak ada dialihkan. Nanti pembuktian saja pas sidang. Kalau sudah dialihkan pasti sudah dibalik nama,” bantahnya.

Dia menjelaskan, sertifikat rumah milik mendiang orang tua penggugat, Azwin Parasesa Thamrin, sampai saat ini masih ditahan bank. Menurutnya, bank tak bisa menyerahkan jika seluruh ahli waris tak dihadirkan.

“Bank tidak akan kasih kalau tidak lengkap (ahli waris). Kalau ada keluarga yang jauh, minimal harus buat surat kuasa,” tegasnya.

Sementara tergugat lain, Hartawati kepada tandaseru.com mengakui dirinya yang melanjutkan kredit orang tua Azwin. Namun ia berdalih, sebelum melanjutkan kredit tersebut sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan ahli waris, yakni Azwin.

“Memang tidak ada kesepakatan hitam di atas putih, hanya lisan saja,” akunya.

Tak hanya itu, Hartawati menyebutkan, sebelum membayar lunas kredit orang tua Azwin, Kepala BRI Cabang Sanana, Hari, sempat memanggil dirinya bersama Azwin dan istri dari kakak Azwin untuk menanyakan persoalan kredit yang menunggak.

“Waktu itu Pak Hari tanya, bagaimana kamong (kalian, red) bisa bayar utang bapak kalian dan tebus rumah atau tidak? Azwin bilang, saat ini saya belum bisa karena belum ada uang. Jadi Pak Hari bilang, apakah Pak Azwin bersedia kalau kredit orang tuanya dibayar Ibu Hartawati? Waktu itu saya dengar dia bilang mau,” tutur Hartawati.

Sidang mediasi kali ini tak dihadiri tergugat lainnya, Herman. Herman merupakan orang yang membeli rumah orang tua Azwin dari Hartawati dan saat ini menempati rumah tersebut.

Di sisi lain, Azwin melalui kuasa hukumnya Kuswandi Buamona membantah apa yang disampaikan Hartawati. Karena pada mediasi sebelumnya, Hartawati mengakui bahwa tidak pernah ada kesepakatan.

“Mediasi sebelumnya, Ibu Hartawati mengakui tidak pernah menyepakati. Mereka (bank, red) bikin satu surat untuk klien kami tanda tangani, tapi karena dalam surat tersebut ada pengalihan maka klien tidak mau tanda tangan,” bebernya.

“Kalau pihak bank bilang tidak dialihkan, pertanyaannya apakah yang bukan alih waris bisa melunasi utang itu? Sementara ahli waris tidak menyepakati itu,” kata Wandi mempertanyakan.

Untuk itu, kata Kuswandi, mediasi yang digelar belum ada penyelesaian karena pihaknya berdasarkan pada gugatan.

“Kita tetap pada gugatan, karena jelas dalam hal ini pihak bank, pihak tergugat I dan tergugat II sudah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan,” tandasnya.