Tandaseru — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Syukur Lila menghadiri undangan klarifikasi Kejaksaan Tinggi Malut dalam kasus dugaan korupsi tiga item pekerjaan di Dishut, Kamis (13/8).

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga yang dikonfirmasi awak media membenarkan kedatangan Syukur ke Kejati untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya.

“Iya memang benar hari ini kita undang klarifikasi terhadap Kadishut Malut,” ucap Richard di kantor Kejati Malut.

Richard menambahkan, Kadishut diundang tim Bidang Intelijen Kejati Malut untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

“Tim di Bidang Intelijen yang melakukan klarifikasi terhadap Kadishut,” terangnya.

Tak hanya Kadishut, Bidang Intelijen juga mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishut untuk dimintai klarifikasi.

“Kemarin tim juga meminta klarifikasi terhadap salah satu PPK atas dugaan kasus yang dilaporkan,” kata dia.

Sedangkan untuk pihak CV Gamalia selaku pemenang tender, Richard bilang masih menunggu hasil klarifikasi yang dipelajari tim.

“Untuk pihak ketiga, menunggu hasil dari tim,” tutur Richard.

Sekadar diketahui, dalam laporan dugaan korupsi di Dishut Malut, terdapat tiga item pekerjaan yang dipersoalkan. Mulai dari proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar, proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar, serta proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta.

“Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia,” pungkas Richard.