Tandaseru — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara dipertanyakan akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Tobelo Gunawan Hi. Abas. Pasalnya, hingga kini sejumlah dugaan kasus korupsi tidak dituntaskan jelang penetapan tersangka.
Gunawan menyatakan, dari berbagai kasus dugaan korupsi salah satunya adalah temuan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Anggaran ini berasal dari APBD dengan total hibah Rp 4,8 miliar yang kemudian diverifikasi Inspektorat dan tersisa Rp 96 juta.
“Kasusnya sudah sejak 2016 lalu dilidik oleh Kejari Tobelo, saksi-saksi pun sudah diperiksa, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kinerja Kejari Tobelo terkait penanganan kasus bisa menimbulkan opini miring masyarakat,” ungkap Gunawan, Kamis (13/8).
Dia bilang, temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 96 juta memang bukan nilai yang besar. Namun temuan awal BPK yang seharusnya dijadikan sebagai berkas untuk dilidik.
“Jika dilakukan pergantian pun tetap proses hukumnya harus jalan. Apalagi pada 2018 lalu sudah dikatakan oleh mantan Kajati Malut ketika melakukan kunjungan ke Halut bahwa kasus tersebut menjadi atensi yang harus segera dituntaskan. Namun lagi-lagi tidak ada hasilnya,” tandas Gunawan.
Tinggalkan Balasan