Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara berencana memeriksa seluruh puskesmas yang ada di Tikep. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penggunaan dana Covid-19 yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) ke puskesmas.

Kepala Kejari Tikep Adam Saimima mengungkapkan, hingga hari ini baru dua pengelola puskesmas yang diperiksa, yakni Puskesmas Galala dan Akelamo. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat terkait dana Covid-19 tahap I.

“Jadi pemeriksaan ini kami hanya melanjutkan hasil dari Inspektorat yang sudah diserahkan ke kami, dan sekarang kami periksa untuk melihat hasil penggunaan anggarannya,” ungkap Adam, Rabu (12/8).

Adam bilang, anggaran tahap I untuk puskesmas nilainya Rp 2,5 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan di Puskesmas Galala, ada dana Rp 7 juta yang dikembalikan ke Dinkes. Tapi sementara kami sudah panggil Dinkes untuk pertanyakan penggunaan dana itu. Kalau Akelamo itu mereka belum ada pertanggungjawaban, makanya nanti dalam waktu dekat kami akan turun kembali,” terangnya.

Adam menambahkan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran dari penggunaan dana Covid-19 itu. Pihak Kejari memastikan menyeriusi pengawasan penggunaan anggaran tersebut.

“Ini uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak benar. Makanya pemeriksaan ini penting dilakukan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tikep Abdullah Marajabesy saat dikonfirmasi menyatakan dukungannya terhadap pemeriksaan seluruh puskesmas.

“Kan ini uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan. Yang pasti kami tetap proaktif dan mendukung jika pemeriksaan dilakukan,” tegasnya.

Abdullah juga membenarkan adanya sisa dana yang dikembalikan oleh Puskesmas Galala ke Dinkes.

“Itu anggaran pembayaran insentif ke petugas. Mereka kembalikan karena setelah mereka melakukan pembayaran ke petugas sesuai jam kerja, ada kelebihan makanya dikembalikan. Jadi saya sudah meminta ke puskesmas membayar insentif petugas sesuai dengan jam atau hari masuk kerja saja. Kalau tidak bertugas, jangan dibayarkan, agar ada kelebihan segera dikembalikan karena ini uang negara,” tandasnya.