Tandaseru — Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah merupakan hal yang urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, efisiensi dan efektifitas peyelenggaraan pemerintahan daerah. Tentunya dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba saat penyampaian Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi, Rabu (5/8).

Gubernur menjelaskan, sebelumnya terdapat tiga Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah disampaikan sejak tahun 2017 dan tahun 2018 dan disepakati bersama sesuai Berita Acara Nomor 04/Bapemperda/DPRD dan Nomor 180/20.3/B.Hukum tanggal 9 Maret 2020 dan ditindaklanjuti dengan Penyampaian Kesepakatan Ranperda Provinsi Maluku Utara tanggal 10 Maret 2020.

Selanjutnya, disampaikan pula dua Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah dan telah disepakati melalui Berita Acara Persetujuan bersama Biro Hukum dan Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 10 /Bapemperda/DPRD dan Nomor 188.34/66/B.Hukum.

“Selain ketiga Ranperda tersebut, terdapat juga dua Rancangan Peraturan Daerah yang lain yang kami sampaikan, yaitu rancangan peraturan berkaitan pelaksanaan pembangunan dengan skema Tahun Jamak dalam rangka memberikan kepastian hukum, memberikan arah, target, sasaran serta tahapan penyelesaian prioritas-prioritas pembangunan,” tuturnya.

Gubernur juga mengatakan, ketika Provinsi Maluku Utara telah diberikan kepercayaan dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan STQ Nasional ke-XXVI, maka tentu saja memerlukan upaya-upaya percepatan dalam mempersiapkan dan menyambut event nasional tersebut.

“Saya memandang bahwa momen event nasional keagamaan tersebut dengan segala manfaat positif yang dapat kita peroleh, juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Maluku utara dalam melakukan percepatan pembangunan perkotaan Sofifi sebagai ibu kota provinsi,” ungkapnya.

Guna memberikan kepastian hukum, arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian prioritas-prioritas pembangunan tersebut, maka penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam satu tahun anggaran akan diselesaikan dengan Tahun Jamak.

“Oleh sebab itu, guna memberikan kepastian hukum, dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan, maka kedua Ranperda tersebut, masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Nasional ke-XXVI Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara,” paparnya.

Gubernur juga berharap rancangan regulasi Peratuan Daerah yang penting dan strategis sebagai instrumen kebijakan dan payung hukum pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Provinsi Maluku Utara.

Sekadar diketahui, rapat paripurna penyampaian Ranperda itu dipimpin langsung Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud beserta tiga wakil ketua bersama sejumlah anggota dewan dan pimpinan SKPD Provinsi Malut.(adv)