Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menggelar diskusi pembobotan persiapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih, di Kantor Bawaslu, Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepsul, Selasa (14/7).
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menyampaikan, diskusi ini digelar bersama Panwascam Sanana dan Panwas Desa se-Kecamatan Sanana.
Dalam diskusi tersebut, Risman mengingatkan agar dalam pengawasan pelaksanaan coklit Panwas Desa harus memperhatikan mekanisme dan aturan pemilihan, khususnya yang berhubungan dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Selain itu, lanjutnya, dalam pengawasan proses coklit yang akan dimulai pada Rabu 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, Panwas Desa harus benar-benar memastikan bahwa PPDP menggunakan panduan yang sudah diberikan oleh KPU serta taat pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Risman bilang, proses pengawasan ini dipertegaskan agar Panwas Desa dalam melakukan pengawasan terhadap proses coklit yang dilaksanakan PPDP benar-benar sesuai pedoman teknis. Selain itu, melihat substansi coklit Data Pemilih adalah proses untuk memastikan pemilih yang sudah Memenuhi Syarat (MS), Pemilih Baru, dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut Risman, hal ini menjadi penting agar PPDP tidak melakukan malpraktik dalam coklit data pemilih.
“Malpraktik yang dimaksudkan misalnya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dicoret dari Data Pemilih, seperti orang yang sudah meninggal, anak di bawah umur, yang sudah menjadi anggota TNI-Polri dan sebagainya yang masih berada di dalam Data Pemilih,” terangnya.
Selain itu, lanjut Risman, ada pula penduduk yang pindah domisili ke daerah lain, penduduk yang sudah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri, penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara, pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya dan pemilih yang tidak dikenal di desa, pemilih yang sudah dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Risman menambahkan, untuk tahapan coklit data pemilih yang mulai dilaksanakan Rabu 15 Juli, Bawaslu Kepsul juga mengimbau agar KPU benar-benar memastikan jajarannya di tingkat bawah bekerja berdasarkan petunjuk teknis dan tata laksana yang ada di KPU.
“Sementara untuk Partai Politik, Bawaslu Kepsul juga meminta agar bisa menginformasikan kepada pengurus Partai Politik di tingkat kecamatan dan desa agar membantu melaksanakan pengawasan secara partisipatif dalam tahapan coklit,” tuturnya.
Tak hanya parpol, Risman juga mengajak kepada seluruh pemerintah desa, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan yang ada di kecamatan maupun desa, untuk ikut membantu jajaran Bawaslu di tingkat bawah dalam melakukan pengawasan terhadap partisipatif Data Pemilih.
“Imbauan tersebut dimaksudkan oleh Bawaslu Kepsul agar dengan pengawasan coklit nantinya data pemilih yang maksimal dan menyeluruh bisa menghasilkan data pemilih yang benar-benar berkualitas,” pungkas Risman.
Tinggalkan Balasan