Tandaseru — Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) meringkus tujuh orang warga Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara. Mereka ditangkap lantaran kedapatan menggelar judi sabung ayam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kanit I Subdit III Jatanras AKP Melano Patricko Samones kepada wartawan mengatakan, ketujuh warga itu diamankan, Minggu (5/7). Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Di TKP ada tujuh orang yang kami amankan. Dari pengembangan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima orang sebagai saksi,” ungkap Melano, Senin (6/7).
Melano menambahkan, kedua tersangka berinisial P (51 tahun) dan D (68 tahun) tersebut saat ini telah ditahan. Begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa ayam, karpet, pisau, dan sejumlah uang.
“BB sudah kami amankan. Di saat kami melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka, tetapi banyak yang berusaha kabur. Dan untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KHUPidana,” pungkas Melano.
Tinggalkan Balasan