Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menggelar rapat bersama sejumlah insan Pers, Jumat (26/6) di kantor Bawaslu Kepsul, Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

Rapat tersebut terkait pemetaan kerawanan dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila dalam rapat menyampaikan sejumlah poin yang menempatkan Sula sebagai salah satu kabupaten yang berada pada posisi akut. Hal ini dibuktikan oleh analisis Bawaslu RI.

“Dan untuk Sula terdiri atas tiga faktor, yakni politik uang, netralitas ASN dan DPT,” terangnya.

Untuk itu, Iwan bilang, Bawaslu Kepsul sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh insan pers sebagai mitra dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada 2020 dengan sebaik-baiknya.

“Kami Bawaslu sangat membutuhkan bantuan dan kerja sama teman-teman pers dalam melakukan pengawasan,” kata Iwan.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Risman Buamona mengatakan, terkait pengawasan dalam Pilkada, Bawaslu juga akan berkoordinasi lintas lembaga untuk lebih meningkatkan pengawasan sampai ke level bawah.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan unsur-unsur pimpinan di tubuh TNI, Polri dan Kejaksaan. Kalau TNI-Polri kan personelnya sampai ke desa-desa dan data-data mereka sangat akurat. Jadi penting untuk kita bangun koordinasi dalam melakukan pengawasan,” terang Risman.

Selain itu, untuk netralitas penyelenggara khususnya di tubuh Bawaslu, mulai dari pimpinan hingga level bawah, Bawaslu tetap mengedepankan integritas dan menjaga nama baik Bawaslu dengan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ada anggota Bawaslu yang melakukan pelanggaran laporkan saja ke kami. Atau ada cukup bukti anggota kami tidak netral, lapor saja. Kami akan tindak tegas.” tandas Kordiv Hukim dan Penindakan, Ajuan Umasugi.

Lanjut Ajuan, untuk netralitas ASN, baik Jaksa, Polri maupun TNI tetap akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau Jaksa dan Polri akan ditindak seperti halnya ASN, karena Jaksa dan Polri itu juga masuk dalam ASN. Sedangkan TNI akan ditindak sesuai prosedur di Mahkamah Militer,” tuturnya.

Terkait politik uang, Ajuan menambahkan, jika kedapatan memberikan atau menerima maka saat itu juga langsung ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang memberi uang, langsung lapor hari itu juga. Jangan tunggu sampai tiga hari baru datang melapor,” pungkasnya.