Tandaseru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate bakal melakukan pengawasan verifikasi faktual tingkat kelurahan pada 24 Juni mendatang. Bawaslu memastikan, pelaksanaan verifikasi ini akan berlangsung ketat, jujur, teliti, tertib, serta menjunjung tinggi profesionalitas dan tak lepas dari protokol Covid-19.
Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid mengungkapkan, jumlah dukungan untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Muhdi B. Hi Ibrahim dan Gazali Westplat yang akan diverifikasi sebanyak 12.442. Dari jumlah tersebut, 11.737 nama pendukung terdaftar dalam DPT/DP4, sementara 705 lainnya tidak terdaftar.
“Salah satu pokok yang penting dalam proses verifikasi faktual adalah untuk memastikan bahwa dari setiap orang pemilik kartu tanda penduduk tersebut benar atau tidak menyatakan dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan,” ungkap Sulfi kepada tandaseru.com, Jumat (19/6).
Sulfi berujar, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan bahwa verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
“Karena itu, PPS harus benar-benar melakukan verifikasi faktual dengan menjangkau secara langsung setiap pendukung tersebut untuk memastikan kebenaran dukungan, bahwa setiap pendukung yang memberikan dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam Pasal 185B UU Nomor 10/2016 menegaskan, Anggota PPS, Anggota PPK, Anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
“Sehingga diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas kelurahan melaksanakan pengawasan verifikasi faktual secara profesional. Selain itu, PPS se-Kota Ternate juga kiranya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya seluruh proses verifikasi faktual pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum,” tandas Sulfi.
Tinggalkan Balasan