Tandaseru – Satu pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia di Ruang Isolasi RSUD Chasan Beosoirie Ternate, Sabtu (13/6). Meski hasil rapid test pasien tersebut reaktif, pihak keluarga tetap bersikeras menguburkan jenazah pasien tanpa protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, pasien berinisial R (61 tahun) tersebut tutup usia pukul 06.55 WIT. Pasien perempuan ini dirujuk ke RSUD CB dari RS Dharma Ibu pada Jumat (12/6) pukul 12.30 WIT. Keluhannya sesak napas dan hasil rapid test reaktif.

Pasien asal Kecamatan Ternate Utara ini lantas dirawat di Ruang Isolasi. Namun pada Sabtu pagi, ia dinyatakan meninggal dunia.

Pukul 07.30, pihak keluarga datang menjemput jenazah pasien. Keluarga menolak pemakaman dilakukan dengan protokol Covid-19. Mereka juga disebut menolak menandatangani surat pernyataan pengambilan jenazah dengan status PDP untuk ditangani pihak keluarga.

Jenazah akhirnya dibawa pulang keluarga pasien dengan menumpangi mobil Toyota Rush tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Wakil Direktur RSUD CB dr. Djubaeda Drakel yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak RSUD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah berusaha semaksimal mungkin menjelaskan soal protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Tapi keluarga tetap ngotot membawa pulang jenazah dengan status reaktif rapid test,” ungkap Djubaeda.

Lantaran keluarga memaksa, Djubaeda bilang rumah sakit tak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Nanti kalau ada wabah di lingkungan situ baru mereka kaget,” ucapnya.

Ia menegaskan, usaha untuk memberi pengertian keluarga pasien sudah dilakukan. Namun jika keluarga tetap ngotot, Gugus Tugas tak bisa memaksa menguburkan jenazah dengan protokol Covid-19.

“Kami sudah berusaha, hingga marah-marah, tapi pihak keluarga tidak menghiraukan. Kalau keluarga sudah ambil paksa, siapa yang mau berani menghalangi?” ujarnya.