Tandaseru – Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta Pemerintah Kota meninjau kembali Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk dengan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pasalnya, poin kebijakan soal kenaikan tarif transportasi sebesar 100 persen dinilai bakal memberatkan pengguna transportasi massal.
Desakan peninjauan kembali mencuat dalam rapat Pansus dengan Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6).
Pansus menilai, Pasal 5 poin (1) Perwali yang berbunyi setiap pelayanan jasa angkutan orang baik di laut maupun darat dikurangi 50 persen dari keadaan normal dan untuk biaya transportasi dinaikkan 100 persen dari keadaan normal akan sangat memberatkan masyarakat.
Menurut Pansus, di tengah pandemi Covid-19 ini seharusnya tidak ada lagi kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat, apalagi sektor ekonomi masyarakat sedangkan terpuruk. Solusi yang ditawarkan Pansus adalah Pemkot memberikan subsidi untuk pemilik jasa transportasi.
Ketua DPRD Tikep, Ahmad Ishak saat diwawancarai usai rapat mempertanyakan peraturan tersebut. Ahmad mengaku, beberapa Anggota Pansus dalam rapat telah diminta agar perwali Pasal 5 poin (1) ditinjau kembali.
Ahmad bilang, pansus juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait poin dalam Pasal 5 tersebut.
“Kita tahu, bahwa upaya tersebut dalam rangka untuk mencegah masyarakat tidak bisa bepergian ke mana-mana, tetapi hal itu bisa berdampak secara psikologis terhadap masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tikep ini juga berharap Pemkot menyiapkan peraturan daerah terkait pandemi.
“Karena Perwali itu belum ada Perda-nya. Tapi tadi kami juga meminta agar mempercepat pengusulan draftnya agar cepat dikaji,” ujar Ahmad.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tikep Daud Muhammad saat diwawancarai usai rapat terkait Pasal 5 Perwali mengaku Dishub akan meninjau kenaikan tarif di lapangan.
Tentu akan kami lakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan, intinya tidak memberatkan masyarakat. Kalau kenaikan tarif ini terkecuali ada kenaikan BBM,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kenaikan 100 persen membuat tarif speedboat Tidore-Ternate yang sebelumnya Rp 10 ribu akan menjadi Rp 20 ribu per orang. Sedangkan tarif Tidore-Sofifi yang normalnya Rp 50 ribu akan menjadi Rp 100 ribu. Sementara jumlah penumpang dikurangi hingga 50 persen tiap kali pelayaran.
Tinggalkan Balasan