Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara mulai memantau penggunaan dana penanganan Covid-19 tahap I sebesar Rp 2,5 miliar. Dana ini digelontorkan untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tikep.
Kepala Kejari Tikep, Adam Saimima mengungkapkan, pemantauan itu merupakan bagian dari tugas Kejari dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bidang pengawasan.
“Kami bekerjasama dengan Inspektorat tetap lakukan pengawasan terkait anggaran penanganan Covid-19,” jelas Adam, Kamis (11/6).
Menurut Adam, hasil audit Inspektorat terkait anggaran tahap I itu sudah diserahkan ke Kejari.
“Dan sudah kami tindaklanjuti kebenaran penggunaan dokumennya,” terangnya.
Adam sendiri belum bisa memberikan hasil tindak lanjut penggunaan anggaran di lima SKPD tersebut.
“Sementara kami masih puldata dan pulbaket. Nanti akan kita pelajari lebih lanjut soal kebenaran penggunaan dokumen. Akan ada tim yang bekerja, jadi belum ada hasilnya yang saya sampaikan karena masih kumpulkan data,” ujarnya.
Adam menambahkan, jika ada temuan kerugian negara akan diberikan waktu 60 hari bagi OPD untuk menyelesaikannya.
“Nanti kalau tidak selesaikan baru diserahkan ke kami,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan