Tandaseru — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara akhirnya membebaskan biaya rapid test bagi sopir lintas pengangkut logistik di Halmahera.
Ini setelah Sekretaris Gugus Tugas Malut, Samsudin Abdul Kadir menyurat ke seluruh Gugus Tugas untuk memberikan dispensasi bagi para sopir.
Dalam surat bernomor 114/GT-Covid-19/MU/VI/2020 yang diteken Rabu (3/6), Samsudin menyatakan sehubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan penting lainnya termasuk obat-obatan, alat kesehatan, alat bangunan, dan BBM di kabupaten/kota dan wilayah Provinsi Malut yang harus didistribusi secara cepat untuk mendukung perputaran ekonomi di Malut, maka Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala KSOP Kelas II Ahmad Yani Ternate/KUPP Provinsi Malut, Kepala BPTD Wilayah XXVI Provinsi Malut dan operator angkutan laut dan penyebrangan agar memfasilitasi khusus untuk sarana transportasi darat pengangkut kebutuhan logistik.

“Yang dimaksud adalah memberikan dispensasi pada sopir truk dan satu orang kernet untuk tidak dilakukan pengambilan rapid test,” tulis Samsudin yang juga
Sekretaris Provinsi Malut ini.
Meski begitu, para sopir tetap harus menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti biasa.
“Sehingga tujuan pencegahan Covid-19 Provinsi Malut tercapai,” tukas Samsudin.
Tinggalkan Balasan