Tandaseru — Ada-ada saja kelakuan RA alias Jepo (27), warga Desa Duma, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Narapidana yang belum lama dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 Kementerian Hukum dan HAM ini terpaksa kembali ditangkap polisi, Senin (1/6), usai mencuri sepeda motor.
Penangkapan Jepo diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda. Rusli bilang, penangkapan terhadap Jepo dilakukan sesuai Laporan Polisi bernomor LP/127/V/2020/PMU/Polres Halut tertanggal 4 Mei 2020.
Penangkapan dilakukan di Kompleks Pondok Salak, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.
“Penangkapan terhadap pelaku Jepo ini dipimpin KBO Reskrim Ipda Triyanda Tegar Prasetya bersama sejumlah anggota lainnya,” ungkap Rusli.
Sebelum melakukan penangkapan, sekitar pukul 09.30 WIT anggota Satreskrim yang tergabung dalam Opsnal Polres Halut bergerak menuju TKP di Desa Wosia untuk melakukan pengintaian. Jepo saat itu berada di rumah salah satu kerabatnya.
“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 10.00 WIT anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang asyik tidur di dalam kamar di rumah keluarga,” jelas Rusli.
Saat diamankan di Mapolres Halut, Jepo mengakui semua perbuatannya.
“Dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda merk Vario warna silver dengan nomor polisi DG 2077 NB, yang bertempat di warung makan depan Hotel Presiden di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo,” beber Rusli.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 1 siang polisi langsung bergerak ke Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan untuk mengamankan barang bukti sepeda motor dimaksud.
Rusli menambahkan, Jepo merupakan napi kasus pencurian yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Tobelo 2 April 2020 lalu.
“Selain itu, pelaku juga sering membohongi orang dengan modus menjual handphone dan menjanjikan akan diberikan handphone. Namun setelah pelaku mendapatkan uang pelaku langsung melarikan diri,” imbuhnya.
Pencurian sepeda motor yang dilakukan Jepo terjadi pada Jumat 24 April 2020 lalu sekitar pukul 8 pagi.
Saat itu Jepo datang ke warung makan dan memesan ayam lalapan. Usai makan, ia duduk di depan warung makan.

Pada saat bersamaan, korban mengeluarkan sepeda motornya dan memarkir di depan warung makan. Korban lantas masuk ke warung tanpa mencabut kunci motor dari gantungannya. Melihat kesempatan itu, Jepo langsung bergerak cepat melarikan sepeda motor tersebut.
Sekadar diketahui, ini adalah kali ketiga kepolisian Halut menangkap napi yang dibebaskan dengan asimilasi Menkumham. Dua napi sebelumnya juga terjerat kasus pencurian.
Tinggalkan Balasan