Tandaseru — Skema pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, diprotes Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Halbar.

Ketua Fraksi PKB Riswan Hi. Kadam menilai, usulan penundaan pembayaran utang pihak ketiga berupa cicilan bunga pokok dari pinjaman Rp 159 miliar kepada Bank BPD Maluku-Maluku Utara tak dapat dibenarkan. Pasalnya, realisasi anggaran pembayaran cicilan tersebut sudah diakomodir dalam APBD 2020.

“Sehingga tidak ada alasan dilakukan penundaan tahun 2021,” ungkap Riswan, Selasa (12/5).

Pinjaman untuk pembiayaan sejumlah proyek multiyears itu membuat Pemkab harus menyetor cicilan bunga pokok sebesar Rp 4 miliar lebih per bulannya.

“Utang pihak ketiga secara keseluruhan mencapai Rp 200 miliar lebih bersumber dari belanja modal dan jasa yang wajib disetor oleh Pemkab. Apapun alasannya tetap wajib untuk disetor apalagi sudah dianggarkan,” tegas Riswan di Kantor DPRD.

DPRD, kata dia, hingga kini bahkan secara resmi belum mengantongi dokumen yang belum diserahkan Pemkab. Karena itu, pihaknya bakal menyurati Pemkab untuk melakukan pembahasan utang pihak ketiga.

Fraksi PKB, sambung Riswan, dalam salah satu poin rekomendasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) juga meminta Pemkab menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke angka yang rasional. Ini mengingat dari target PAD di tahun 2019 sebesar Rp 180.781.139.465 hanya terealiasi sebesar Rp 9.996.419.715 atau 5,63 persen.

“Intinya Pemkab dalam penyusunan target PAD juga harus yang rasional, jangan hitungan menghayal alias kali-kali binongko,” cetusnya.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Selasa (12/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)