Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

________

“…frustrasi sosial tidak selalu berakhir dalam bentuk destruktif. Ketika mampu dikelola melalui jalur demokratis, ia dapat menjadi pemicu perubahan sosial yang lebih progresif.

BEBERAPA waktu terakhir ini, kondisi dunia, negara, dan masyarakat tidak dalam keadaan baik-baik. Tekanan struktural dan meluahnya ekspresi kolektif warga, menandakan ada yang belum beres dalam pengelolaan kekuasaan di beberapa negara, termasuk di republik ini. Hadir frustrasi sosial yang demikian menyesakkan di tengah upaya dunia dan bangsa ini menata keberadaannya. Tulisan ini, hendak “membaca” realitas tersebut dalam pandangan sosiologi.

Fenomena frustrasi sosial telah menjadi salah satu gejala penting dalam masyarakat kontemporer yang tengah diperhadapkan dengan ketidakadilan struktural, korupsi politik, dan represi aparat negara. Frustrasi sosial dapat dipahami sebagai akumulasi perasaan kecewa, marah, dan tidak berdaya akibat gagalnya harapan individu maupun kolektif dalam menghadapi realitas sosial yang timpang (Davies, 1962: 5).

Beberapa waktu lalu, amarah rakyat Nepal terhadap para pemimpinnya, menjadi indikasi betapa selama ini kekuasaan itu tidak terjaga maruahnya.

Dalam konteks Indonesia, frustrasi sosial kerap muncul dalam bentuk demonstrasi, ledakan protes spontan, hingga aksi-aksi simbolik di ruang publik yang menunjukkan perlawanan terhadap praktik ketidakadilan. Akhir Agustus lalu, menjadi renungan bersama, betapa masyarakat telah bosan dengan mereka yang diberi amanah tapi mempermainkannya.

Ted Robert Gurr menjelaskan, frustrasi sosial acapkali berakar pada relative deprivation atau deprivasi relatif, yakni perasaan tidak puas yang timbul ketika masyarakat menyadari adanya jurang antara harapan dan kenyataan (Gurr, 1970: 23).

Dalam hal ini, bukan hanya kemiskinan material yang menjadi pemicu, tetapi juga ketidakadilan dalam distribusi kekuasaan, kesempatan, dan penghormatan. Hal ini sejalan dengan konteks Indonesia dan Nepal, di mana praktik korupsi elite politik dan brutalitas aparat kerap menimbulkan kemarahan rakyat, terutama ketika masyarakat melihat ketidakadilan itu terjadi secara terang-terangan.

Kasus kematian seorang driver ojek online akibat tindak kekerasan aparat di pengujung Agustus lalu, telah menjadi pemantik hadirnya gelombang protes yang memperlihatkan akumulasi frustrasi sosial. Masyarakat merasa aparat, yang seharusnya melindungi rakyat, justru menjadi sumber ancaman. Fenomena ini sebagaimana analisis Charles Tilly tentang contentious politics, di mana tindakan represif negara acapkali justru memperkuat solidaritas masyarakat untuk melawan (Tilly, 2004: 7). Dengan kata lain, frustrasi sosial tidak berhenti sebagai perasaan pribadi, melainkan berkembang menjadi energi kolektif yang bisa bermuara pada gerakan sosial.

Selain itu, perilaku elite politik yang abai terhadap penderitaan rakyat juga memperkuat frustrasi sosial. Anggota DPR yang menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap krisis ekonomi dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik menjadi contoh nyata. Lahir, apa yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai krisis legitimasi. Dalam pandangan Habermas, Krisis legitimasi muncul manakala institusi politik gagal menjalankan fungsi normatifnya (Habermas, 1984: 332), yakni mewakili aspirasi rakyat. Dalam kondisi tersebut, masyarakat tidak hanya kecewa, tetapi juga kehilangan kepercayaan pada sistem politik. Kehilangan kepercayaan inilah yang memperdalam frustrasi sosial, karena rakyat merasa terasing dari negara.

Hal lain, begitu masifnya praktik korupsi di hampir semua lini penyelenggara negara. Seolah korupsi merupakan suatu tindakan absah yang harus ada dalam diri pejabat yang memegang kekuasaan.

Korupsi merupakan faktor penting lain yang memperparah frustrasi sosial di Indonesia. Transparency International (2024) menempatkan Indonesia pada skor yang stagnan dalam Indeks Persepsi Korupsi, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih belum signifikan. Korupsi dalam sistem politik yang sedang berkembang bukan hanya menggerogoti legitimasi negara, tetapi juga melahirkan sinisme sosial yang mendalam (Huntington, 1968: 59).

Masyarakat menjadi apatis terhadap politik formal sekaligus marah terhadap ketidakadilan yang ditimbulkan. Akumulasi kondisi ini menciptakan apa yang disebut Anthony Giddens sebagai ontological insecurity, yakni rasa ketidakpastian eksistensial yang dialami individu dalam masyarakat modern (Giddens, 1991: 36).

Frustrasi sosial juga dapat dipahami melalui perspektif psikologi sosial. John Dollard, et al. dalam karya mereka Frustration and Aggression, dalam teori frustration-aggression menjelaskan bahwa frustrasi, ketika tidak menemukan saluran yang tepat, acapkali berubah menjadi agresi (Dollard, et.al.,1939: 7). Inilah yang tampak dalam ledakan amarah masyarakat Indonesia dan Nepal, baik dalam bentuk protes jalanan maupun dalam ekspresi digital di media sosial, yang kita alami di akhir Agustus dan awal September ini. Namun, berbeda dengan teori lama yang melihat agresi sebagai konsekuensi otomatis dari frustrasi, dalam konteks modern, frustrasi sosial juga dapat dikelola menjadi energi konstruktif melalui organisasi gerakan sosial, komunitas sipil, maupun gerakan literasi politik.

Dengan demikian, frustrasi sosial dan ekspresi kolektif warga dunia, termasuk di Indonesia hari ini merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor : brutalitas aparat, perilaku elite politik yang korup dan tidak sensitif, serta lemahnya mekanisme representasi politik. Semua faktor ini membentuk apa yang disebut spiral of discontent (Touraine, 1985: 77), yaitu lingkaran ketidakpuasan yang terus berulang karena negara gagal menjawab tuntutan rakyat. Namun, perlu diingat bahwa frustrasi sosial tidak selalu berakhir dalam bentuk destruktif. Ketika kondisi itu mampu dikelola melalui jalur demokratis, ia dapat menjadi pemicu perubahan sosial yang lebih progresif.

Frustrasi sosial di Indonesia dan beberapa negara akhir-akhir ini, merupakan fenomena kompleks yang lahir dari ketidakadilan struktural, korupsi, dan represi aparat negara. Ia bukan sekadar ekspresi emosional sesaat, tetapi cermin dari krisis legitimasi politik. Literatur klasik seperti James C. Davies (1962), Ted Robert Gurr (1970), hingga Jurgen Habermas (1984) memberi pemahaman bahwa frustrasi sosial merupakan energi potensial yang bisa bermuara pada gerakan perubahan.

Dalam konteks Indonesia, tantangannya adalah bagaimana mengelola frustrasi sosial agar tidak berubah menjadi destruktif, melainkan menjadi basis bagi perjuangan kolektif menuju keadilan sosial. (*)