Tandaseru — Jembatan Akewiwo yang terletak di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat ini tengah dilidik Polres Halut. Namun penanganan kasus tersebut menuai sorotan dari akademisi Universitas Hein Namotemo Gunawan Hi Abas.

Gunawan mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, kasus Jembatan  Akewiwo yang dikerjakan PT Sinar Carolindo Perkasa itu sudah diproses sejak 2017 lalu.

Sayangnya, sampai saat ini tidak ada peningkatan status hukum untuk menjerat para pelaku dugaan korupsi pembangunan jembatan yang memakan anggaran kurang lebih Rp 3 miliar dan bersumber dari APBD tersebut.

Gunawan bilang, meski sebelumnya diketahui pihak Polres tengah menunggu hasil audit tim ahli dari Universitas Khairun Ternate, alangkah baiknya polres menjemput bola agar kasus ini tidak terkesan jalan di tempat. Sebab, waktu penyelidikan sendiri sudah masuk 3 tahun tanpa ada peningkatan status sama sekali.

“Untuk itu kalau alasan kendala keterangan ahli dari Unkhair belum ada, maka Polres Halut dengan cepat berkomunikasi berupa menyurat kepada pihak bersangkutan, sehingga proses peyelidikan ke penyidikan itu berjalan dengan cepat dan tepat dalam mengungkap kasus korupsi anggaran jembatan tersebut,” tutur Gunawan yang juga Dosen Hukum tersebut, Selasa (1/12).

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas IPTU Mansur Basing yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut tetap ditangani Reskrim Polres Halut. Namun kendalanya yakni saksi ahli konstruksi dari Unkhair.

“Terkait perkembangan kasus sesuai hasil koordinasi saya dengan penyidik dan Pak Kasat Reskrim sudah berulang-ulang kali ke Ternate atau pihak Unkhair tanyakan hasil pemeriksaan ahli konstruksi. Namun dijawab belum selesai pembuatan laporan hasilnya. Pada prinsipnya penyidik menunggu hasil dulu baru rencana tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” tandasnya.

________