Tandaseru — Awal tahun 2025, Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil menuntaskan permasalahan di dua desa yang bertahun-tahun tak kunjung selesai.
Persoalan desa yang diselesaikan Komisi I yakni Desa Air Panas, Kecamatan Sahu Timur, pada Jumat (10/1/2025) dan Desa Tokuoko, Kecamatan Tabaru, pada Senin (13/1/2025). Penyelesaian persoalan melibatkan pemerintah daerah, dalam hal ini camat setempat, dan pihak kepolisian.
Ketua Komisi I Yoram Uang menyampaikan, Komisi I turun tangan dalam persoalan ini lantaran sudah bertahun-tahun masalahnya terselesaikan dan mengakibatkan konflik sosial di desa.
“Awal tahun 2025 ini kami dari Komisi I telah menyelesaikan dua masalah serius yang sudah bertahun-tahun, dan masalah di dua desa ini hampir sama,” ungkap Yoram, Selasa (14/1/2025).
Yoram menjelaskan, masalah serius tersebut adalah penolakan mayoritas masyarakat Air Panas terhadap kepala desa yang diduga tidak beretika dalam bertutur kata. Alhasil terjadi amukan civil society hingga warga melaporkan kepala desa ke DPMPD dan Inspektorat.
“Akhirnya hasil kajian dinas terkait soal kepamongan perlu diberi pembinaan. Tidak sampai di situ, laporan pun berlanjut hingga pemeriksaan Inspektorat yang akhirnya mengeluarkan beberapa temuan dugaan kerugian negara,” paparnya.
“Atas kejadian tersebut, Bupati Halbar telah melakukan langkah cepat dengan memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap kades tersebut,” sambung Yoram.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini megatakan, kasus yang hampir sama juga menimpa kepala desa Tokuoko. Di mana terdapat laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaaan Dana Desa hingga Inspektorat mengekspos LHP. Selain itu, kades juga tertimpa kasus dugaan perzinaan. Bupati James Uang pun mengambil langkah tegas memberhentikan sementara si kades.
“Seiring berjalannya waktu, kurang lebih 1,3 tahun, akhirnya dua kepala desa itu punya niat baik untuk mengembalikan temuan kerugian dengan waktu yang telah ditetapkan pihak Inspektorat dan menyelesaikan pula masalah etika pemimpin,” ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi I turun lansung bertatap muka dengan masyakarat desa Air Panas dan Tokuoko untuk menyelesaikan polarisasi, perpecahan di tengah-tangah masyarakat, serta mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik.
“Melalui rekonsiliasi, puji Tuhan walaupun sulit dari awal penemuan karena kedua kubu yang pro dan kontra yang begitu gontok-gontokan, tapi pada akhirnya bisa berakhir dengan aman dan damai,” terang Yoram.
Waketum DPP APDESI ini menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Komisi I telah melibatkan semua organisasi negara. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Pasal 1 ayat (11) sampai (16) yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah yakni gubernur, bupati, wali kota dan perangkat daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara kemanaan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta pengayoman, pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka terpiharanya keamanan dalam negeri, pranata adat, pranata agama dan budaya.
“Semua itu berkolaborasi sesuai tupoksi masing-masing agar ke depan kebebasan berpendapat dan kontrol publik terhadap pemerintah tetap menghormati bahwa negara ini adalah negara hukum, hindari tindakan main hakim sendiri dan akhiri palang kantor pemerintah sebagai rumah pelayanan publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan