Tandaseru — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menargetkan pada tahun 2021 bakal dilakukan pemasangan alat perekaman transaksi Tapping Box di semua hotel, penginapan serta restoran di Tikep. Hal ini diungkapkan Kepala Dispenda Tikep Abdul Rasyid Fabanyo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (3/11).
Abdul Rasyid menegaskan, alat tersebut untuk mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak. Sebab sejauh ini ada dugaan pembayaran pajak oleh wajib pajak belum sesuai dan masih terjadi kebocoran.
“Jadi pemasangan alat ini adalah instruksi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), karena sejauh ini pembayaran pajak masih ditemukan kebocoran. Makanya KPK meminta agar pemda bekerjasama dengan bank daerah dalam hal ini BPD Maluku-Maluku Utara untuk memasang alat tersebut di seluruh penginapan, hotel dan restoran, agar tidak ada kebocoran di lapangan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tapping box fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang dilakukan. Abdul Rasyid mengklaim, dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran saat transaksi atau bisa deteksi kecurangan jika dilakukan wajib pajak.
“Jadi, meski wajib pajak yang sengaja menonaktifkan alat tapping box ini maka dengan cepat kita bisa mengetahuinya lewat notifikasi, sehingga petugas kami pun akan segera meluncur ke lokasi usahanya,” terangnya.
Ia menambahkan, alat tersebut juga menyimpan informasi omzet transaksi, begitu juga besaran pajak yang harus disetorkan wajib pajak ke BPD juga akan diketahui dalam sistem pada alat tersebut.
“Jadi tidak ada kecurangan yang coba dilakukan. Sementara kami lakukan pemindahan rekening dari kami ke BPD, jadi transaksi pembayaran akan lewat BPD. BPD dipilih dalam kerja sama ini karena ada saham pemda di situ. Kami gunakan alat tersebut sebagai pembanding terhadap laporan omzet yang dilaporkan wajib pajak. Karena memang selama ini, besaran pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak atau dikenal dengan istilah self assessment. Sehingga kadangkala pajak yang harus disetor sekian kadang dilaporkan tidak sesuai,” urainya.
Abdul Rasyid berujar, pemasangan tapping box akan dilakukan oleh Bank BPD.
“Jadi pemasangan alat ini tanpa ada pembebanan biaya apapun ke wajib pajak. Wajib pajak hanya diminta mengoperasikan alat tapping box dan itupun sebelumnya akan diberikan pelatihan sebelum menjalankan sistem tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Dispenda juga menargetkan pada 2021 penarikan retribusi di pintu masuk pelabuhan yang ada di Kota Tidore Kepulauan tidak lagi dipungut dengan sistem manual seperti saat ini. Seluruh pas masuk pelabuhan bakal menerapkan sistem pembayaran melalui kartu elektronik.
“Jadi nanti kita akan menyediakan kartu elektronik sekaligus memasang alat di pas masuk pelabuhan. Jadi masyarakat yang masuk tinggal tempel saja ke alat yang disediakan, tanpa harus petugas berdiri menagih. Hal ini dilakukan agar lebih optimal lagi proses penagihan retribusi dilapangan. Saya yakin dan percaya jika ini diterapkan, target PAD kita bisa lebih maksimal lagi,” tuturnya.
Sejauh ini, Dispenda juga mengupayakan penarikan pajak dan retribusi menggunakan sistem elektronik.
“Ini yang coba sementara kami lakukan, insya Allah terobosan perlahan-berlahan akan terus dilakukan di sektor wajib pajak maupun retribusi lain. Insya Allah 2021 beberapa cara yang disebutkan tadi mulai diberlakukan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan