Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan calon terpilih, anggota DPRD Halmahera Barat dan perolehan kursi partai politik.
Penetapan tersebut berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, Desa Hoku-hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Jumat (14/6/2024).
Ketua KPU Halmahera Barat Babul M Syaifuddin mengatakan, pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilu telah diatur dalam ketentuan pasal 167 ayat (4) undang-undang Pemilu. Dimana salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat (4) huruf J undang-undang penyelenggaraan Pemilu, yaitu tahapan penetapan hasil Pemilu.
Namun, faktanya, kata Babul, tahapan penetapan hasil Pemilu sering kali menimbulkan perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, antara KPU dan peserta Pemilu atau pasangan calon.
“Sehingga, penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di makhkamah konstitusi bertujuan untuk menegakkan prinsip demokrasi, menjamin terciptanya keadilan dan memastikan bahwa penyelenggra Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Babul.
Berikut nama-nama calon terpilih anggota DPRD Halmahera Barat serta perolehan kursi per Dapil dan Partai Politik:
Tinggalkan Balasan