Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, bersama tim kuasa hukum dari Fatma Adjaran melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap 3 bangunan ruko dan 1 bangunan rumah permanen yang dikuasai Nursia Abdul Haris selaku mantan istri Wali Kota Ternate, almarhum Burhan Abdurrahman, Selasa (7/5).
Konstatering dilakukan lantaran tergugat Nursia Abdul Haris tidak memenuhi Aanmaning atau penetapan peringatan eksekusi yang dibuat Ketua PN Ternate, pada 26 April 2024 lalu.
Konstatering merupakan langkah awal sebelum dilakukannya eksekusi sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte Tanggal 8 Agustus 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 39/PDT/2023/PT TTE Tanggal 29 November 2023.
Pemohon eksekusi, Fatma Adjaran melalui tim kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail mengatakan, dengan amar putusan tersebut telah mengadili, menolak eksepsi tergugat Hj. Nursia Abdul Haris dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Fatma Adjaran.
“Sudah jelas dalam putusan, karena putusan itu menyatakan penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum H. Burhan Abdurahman yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021 berdasarkan kutipan akta kematian Nomor : 8271-KM-28072021-0001, sebagaimana penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021,” kata Bahtiar Husni selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.
Bahtiar bilang, amar putusan juga telah jelas menyatakan perbuatan tergugat Nursia Abdul Haris yang tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada kliennya sebagai ahli waris dari almarhum H. Burhan Abdurahman adalah perbuatan melawan hukum.
“Sehingga putusan itu menghukum tergugat Nursia Abdul Haris untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,459 miliar kepada penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum H. Burhan,” kata dia.
Tinggalkan Balasan