Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengingatkan Bupati Ubaid Yakub agar tidak melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Ketua Bawaslu Suratman Kadir mengatakan, peringatan ini disampaikan mengingat telah dikeluarkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024.
“Maka Bawaslu Haltim mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan paslon, termasuk di dalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ujar Suratman, Rabu (27/3/2024).
Hal tersebut, sambungnya, juga tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal itu menjelaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Selanjutnya gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya.
Suratman menambahkan, jika pejabat petahan dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi yakni pembatalan paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Tinggalkan Balasan