Tandaseru — Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Peringatan ini menyusul adanya perusakan baliho milik Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang terletak di perempatan traffic light Jalan Jati Besar, Kelurahan Jati, Kota Ternate oleh orang tidak dikenal (OTK) beberapa hari lalu.
“Pengrusakan APK merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat 1 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan, pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lain,” kata Rusmin, Rabu (6/12).
Tinggalkan Balasan