Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menargetkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan ke DPRD Ternate dapat disahkan pada akhir tahun 2023 ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, tiga produk hukum tersebut di antaranya Ranperda Tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Pelayanan Infrastruktur Kesehatan, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah (PRD), serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT BPRS Bahari Berkesan.

“Dari Pansus DPRD komitmen untuk minimal diakhir tahun ini disahkan menjadi Perda. Utamanya itu Perda PRD terkait dengan konsekuensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah,” jelas Toto, Senin (30/10).