Tandaseru — Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, meminta Kejati Maluku Utara segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi kapal nautika SMK Pulau Morotai.
Kapal yang dianggarkan tahun 2017 itu senilai Rp 3,9 miliar.
Abdul Kadir mengatakan, kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi Kejati. Oleh sebab itu ia meminta Kejati segera membuka kembali kasus korupsi itu.
“Dibuka kembali secara terang benderang sehigga siapa yang terlibat di sana, siapa lebih banyak cari untung, mereka lah yang harus dijerat,” tegasnya, Selasa (24/10).
“Kemarin katanya mau dibuka lagi. Ini penting harus dibuka sampai tuntas, karena faktanya bermasalah di lapangan. Jangan hanya berhenti di penyelidikan,” pungkas Abdul Kadir.
Tinggalkan Balasan