Tandaseru — Tahapan Pilkada Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, pada 2024 mendatang terancam batal digelar. Pasalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memotong usulan anggaran Pilkada KPU dari Rp 30 miliar yang diajukan tersisa Rp 18 miliar.

Besaran anggaran tersebut dinilai tidak cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada.

Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan menyatakan, bila TAPD keukeuh mempertahankan besaran anggaran Pilkada hanya Rp 18 miliar maka KPU tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Itu berarti, Pilkada di Kota Tidore Kepulauan terancam batal digelar.

“Sebab anggaran Rp 18 miliar itu tidak akan cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada,” ujar Abdullah, Senin (7/8).

Ia memaparkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri 54 Tahun 2019, Pasal 8 telah menegaskan bahwa TAPD harus mengundang KPU untuk membahas bersama usulan anggaran Pilkada. Anggaran Pilkada yang diajukan KPU kepada Pemkot Tikep pada September 2022 lalu sendiri sebesar Rp 30 miliar.

Namun hingga saat ini TAPD belum pernah mengundang KPU untuk membahas anggaran Pilkada tersebut. Sebaliknya, TAPD justru mencoret sendiri sejumlah tahapan normatif Pilkada untuk menurunkan anggaran Pilkada.