Tandaseru — Kejati Maluku Utara lagi-lagi mengembalikan berkas perkara (tahap I) kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Ditreskrimsus Polda, Rabu (26/7).
Amatan tandaseru.com, berbundel-bundel dokumem diangkat dan dimasukkan ke mobil kejaksaan sebelum diantarkan ke Polda.
Sekadar diketahui, perkara korupsi tersebut melibatkan lima tersangka. Mereka masing-masing di antaranya mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dari nilai tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.