Tandaseru — Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Halmahera Utara, Maluku Utara, Gunawan Hi Abas, meminta Pemda Halut membuat peraturan daerah menyangkut pengendalian perdagangan minuman keras. Hal itu dimaksudkan agar miras yang beredar di masyarakat bisa aman dikonsumsi dan menekan angka kriminalitas.
“Peredaran miras di Halut sangat bebas. Alangkah baiknya pemda membuat semacam perda tentang pengendalian tata niaga miras sehingga pihak berkompeten seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa mengintervensi produsen miras untuk mengukur standar kadar alkohol yang aman saat didistribusikan kepada masyarakat. Mengingat saat ini peredaran miras di Halut sangat bebas sehingga angka kriminalitas dan jumlah laka juga bisa dikategorikan tinggi,” jelas Gunawan, Minggu (23/7).
Menurutnya, selama ini produsen miras yang beredar di Halut banyak yang merupakan produk lokal. Produsen memproduksinya dari pohon enau atau pohon aren kemudian dijual, dan tidak ada lagi pengawasan terkait kadar alkohol yang dihasilkan dari fermentasi pembuatan miras jenis cap tikus dan sebagainya.
“Kami berharap ada perda peredaran miras saja, bukan perda yang melarang peredaran miras. Sebab, miras ini merupakan produksi masyarakat yang menyangkut kebutuhan ekonomi dan juga sosial budaya,” ujarnya.
Ia menuturkan, perda ini seharusnya masuk pada kategori prioritas agar miras tidak lagi dipasarkan secara bebas. Dengan demikian, pihak kepolisian juga bisa mengambil langkah dengan esensi hukum yang tepat sesuai aturan yang jelas.
Tinggalkan Balasan